THE ULTIMATE GUIDE TO BERITAPOLISI.ID

The Ultimate Guide To BeritaPolisi.id

The Ultimate Guide To BeritaPolisi.id

Blog Article

"Itu adalah aula pertama yang kami masuki," katanya kepada BBC, menggambarkan lokasi di mana 19 siswa ditembak mati oleh mantan teman sekelasnya.

Tak berselang lama, seorang pria yang diketahui anak dari ibu penerima paket dari dalam rumah dan menendang korban tersebut. Aksi tersebut pun sempat terekam kamera korban.

Setelah terlibat adu mulut dan saling salip, pelaku mengayunkan gir - bulatan logam pipih yang bergerigi tempat rantai berpaut untuk memutar roda - dan mengenai wajah korban di kawasan Gedongkuning.

Dia meminta agar bawahannya "mempertahankan yang baik" dan menghindarkan diri dari "hal-hal yang harus diperbaiki".

Surat Telegram Kapolri yang memerintahkan seluruh kapolda menjatuhkan sanksi tegas kepada anggotanya yang melanggar aturan etik maupun pidana, dianggap tidak cukup untuk menghentikan praktik penyalahgunaan wewenang dan impunitas terhadap para pelaku.

"Untuk jalur kode etik masih terus berjalan prosesnya dan untuk jalur pidana umum saat ini masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.

Setidaknya ada 11 perintah Kapolri. Salah satunya memberikan tindakan tegas kepada anggota polisi yang melanggar aturan saat menjalankan tugas.

Kewenangan yang sangat besar yang diberikan kepada kepolisian, kata Bambang, seharusnya diiringi dengan kontrol dan pengawasan yang baik.

Peristiwa yang terjadi pada 8 Oktober silam, membuat kondisi psikologis korban berinisial S tersebut trauma berat.

"Wong pesen dicek barange kok gak oleh (Orang pesan dibuka barangnya kok gak boleh," demikian suara pria paruh baya ke korban.

"Para petugas here yang segera datang mendengar bunyi tembakan dari arah ruang kelas dan mencoba masuk namun mereka ditembaki oleh pelaku. Sebagian dari mereka tertembak," katanya.

Sugeng menilai, tekanan dari publik dan perintah dari presiden itulah yang menyebabkan perkembangan kasus menjadi selancar ini.

“Kultur kekerasan ini terus terjadi setiap tahunnya, di mana dalam setiap laporan yang kami susun, kami melihat tindakan kekerasan terus dilakukan oleh aparat kepolisian.

Pasal lain terkait kewenangan Polri untuk "mengamankan, membina, dan mengawasi" ruang siber. Kewenangan ini disebut semestinya didasarkan pada izin ketua pengadilan negeri agar polisi tidak sewenang-wenang membatasi hak warga atas informasi dan komunikasi.

Report this page